Pergerakan Nasional terjadi antara
tahun 1908-1928, dalam kuurun waktu tersebut bermunculan tokoh-tokoh
cendekiawan yang mulai menanamkan rasa kesatuan dalam diri masyarakat di
penjuru nusantara. Dalam masa itu pulla nama Indonesia mulai diperdengarkan.
Ada beberapa faktor yang memengaruhi
terjaadinya pergerakan nasional sala satunya karena kemunculan
kelompok-kelompok yang menuuntut kemerdekaan dari bangsa Belanda yang didasari
oleh ide-ide para cendekiawan. Beberapa diantaranya adalah Budi Oetomo, Muhammadiyah,
Perhimpunan Indonesia dll . Dengan kelompok-kelompok ini yang gencar memberikan
pengetahuan kepada seluruh masyarakat di nusantara sehingga timbul keinginanan
bersatu sebagai satu kesatuan.
Beberapa diantara gerakan gerakan
yang pernah terjadi antara 1908-1928 yaitu:
·
1905
: Pada bulan Oktober 1905 dibentuklah Sarekat Dagang Islam di Solo oleh H. Samanhudi tapi baru pada 14 september 1912
disahkan oleh pemerintah Belanda.
·
1908
: 1) Pembentukan Perhipunan Indonesia oleh mahasiswa dari indonesia yang
belajar di Belanda.
2) Pembentukan Boedi Oetomo pada 20 Mei
1908 oleh Dr. Wahidim Soedirohusodo.
· 1912
: 1) Dibentuknya Muhammadiyah pada 8 November 1912 oleh K.H Ahmad Dahlan di
Yogyakarta.
2) Dibentuknya Indiesche Partij pada 25 Desember 1912 oleh Tiga
Serangkai,
yakni Douwes Dekker (Setyabudi
Danudirjo), dr. Cipto Mangunkusumo, dan Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar
Dewantara).
· 1922
: 1) Penggantian nama majalah yang semula bernama Hindia Putra menjadi Indonesia Merdeka.
2) Pada tanggal 3 Juli 1922 Ki Hajar Dewantara mendirikan perguruan Taman
Siswa di Yogyakarta.
·
1924
: Dr. Sutomo mencetuskan Indonesische Studieclub
·
Dll.
Pergerakan Nasional di prakarsai pula oleh munculnya
idealisme-idealisme baru di Nusantara yaitu :
1. Sosialisme
Sosialis adalah paham dimana hal
milik pribadi atau property serta pendistribusian kemakmuran dapat dikontrol
secara bersama atau secara komunitas dan bukan oleh pribadi atau suatu kelompok
saja. Namun dalam paham ini hak-hak
individu masih diperhatikan seperti saat sebuat fasilitas umum ingin di minta
oleh pemerintah untuk keperluan militer, nah pemerintah disini hanya mengambil
sebagian saja tidak seluruhnya. Sebenarnya paham ini sudah ada sejak 1830 namun
paham ini baru dikemukakan oleh Karl Marx secara umum dalam bukunya yang
berjudul Manifes Komunis pada tahun 1948
2. Nasionalisme
Nasionalisme adalah satu paham yang
menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa
Inggris nation) dengan mewujudkan
satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia yang mempunyai tujuan atau cita-cita yang sama dalam mewujudkan
kepentingan nasional, dan nasionalisme juga rasa ingin mempertahankan
negaranya, baik dari internal maupun eksternal. Negara yang menerapkan faham
ini contohnya inggris dengan semboyannya “Right or Wrong England is My
Country”
Beberapa tokoh nasionalisme adalah:
1. Huszer dan Stevenson:Nasionalisme adalah yang menentukan bangsa mempunyai rasa cinta secara alami kepada tanah airnya.
2. L. Stoddard:
Nasionalisme adalah suatu keadaan jiwa dan suatu kepercayaan, yang dianut oleh sejumlah besar individu sehingga mereka membentuk suatu kebangsaan. Nasionalisme adalah rasa kebersamaan segolongan sebagai suatu bangsa.
3. Hans Kohn:
Nasionalisme menyatakan bahwa negara kebangsaan adalah cita-cita dan satu-satunya bentuk sah dari organisasi politik, dan bahwa bangsa adalah sumber dari semua tenaga kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi.
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas. Tidak ada pemaksaan olehsiapapun di dalam ideologi ini
Beberapa tokoh faham ini adalah:
- Voltare : Voltare (1694-1778), sebagai seorang penganut Rasionalisme banyak sekali mengemukakan kritikan atau kecaman terhadap kepincangan dan keganjilan yang terdapat di perancis.
- Jean Jacques Rousseau : Rousseau (1721-1778) yang menulis Du Contract Social, membentangkan pendapatnya mengenai tata negara. Menurut dia kedaulatan dalam suatu negara harus berada ditangan rakyat.
- Montesquie : Montesquie (1689-1755) menulis L'esprit des lois artinya jiwa undang-undang atau jiwa hukum. Dalam buku itu terdapat teorinya tentang Trias Politica. Ketiga kekuasaan yang dimaksud ialah : Legeslatif, Eksekutif dan Judikatif harus dipisah-pisahkan agar tidak terjadi sewenang-wenangan.